Temuan menunjukkan bahwa pemasangan pagar dilakukan tanpa rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait, dan telah berlangsung selama enam bulan.
Ombudsman menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci dalam setiap proyek yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.
Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa lahan yang disertifikatkan bukanlah laut, melainkan tambak atau sawah warga yang terabrasi, namun batas-batasnya tetap teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.
Ia menegaskan bahwa klaim sertifikasi laut adalah keliru.
Pandangan Kelompok Nelayan
Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyebut bahwa struktur tersebut bukan pagar laut, melainkan tanggul laut yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Tanggul ini berfungsi sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi, serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.
Mereka menekankan bahwa tanggul tersebut justru mendukung nelayan lokal dan melindungi komunitas pantai.
Permasalahan pagar laut di perairan Tangerang menimbulkan berbagai perspektif. Di satu sisi, nelayan merasa dirugikan karena akses mereka ke laut terganggu.
Di sisi lain, ada klaim bahwa struktur tersebut adalah tanggul yang dibangun untuk melindungi wilayah pesisir.
Baca Juga: Menteri LH Hanif Faisol Segel 4 Tempat Wisata Dipuncak, Ini Penyebabnya
Pembongkaran Pagar Laut
Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di perairan Kabupaten Tangerang, dekat kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2).
Pembongkaran ini dilakukan pada 18 dan 22 Januari 2025, setelah pagar bambu tersebut diketahui mengganggu aktivitas nelayan setempat dan diduga dipasang tanpa izin resmi.
Desakan Ganti Rugi Biaya Pembongkaran
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menuntut agar pihak yang memasang pagar laut tersebut mengganti biaya pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh negara.
Ia menekankan bahwa dana publik yang digunakan untuk pembongkaran harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
Ada Kepemilikan Lahan di Area Lahan Pagar Laut?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah di wilayah perairan tersebut yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Xpander Tabrak Porsche seharga Rp8,9 Miliar Parkir di Showroom di PIK 2, Pengaruh Alkohol ?
Biwali Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Polemik PIK 2, Ada Koridor Hukum yang Jelas
Pembangunan PIK 2 Ditolak Keras Oleh Mahasiswa Banten, Ketua FORMAT Sebut Pembangunannya Kontroversial
Soal Pembangunan Kawasan PIK 2, Airlangga Hartarto Sebut Pantai Indah Kapuk Bukanlah Proyek Strategis Nasional
Sekretaris DPW KBPUM Banten Kritik Dukungan MUI Banten terhadap PSN PIK 2
Tujuan Utama Pembangunan PIK 2, Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat