TOPMEDIA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Menkeu Sri Mulyani itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang Sri Mulyani.
"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.
Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.
Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.
"Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah, seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," tandasnya.
Artikel Terkait
Peran Pemuda sebagai Generasi Penerus Bangsa
Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengatasi Perbedaan Agama, Suku, dan Ras di Era Kontemporer
Sakit Hati yang Berujung Tragedi: Refleksi Atas Kasus Penikaman di Deli Serdang
Bagaiman Peran Pancasila di Era Digital?
Pengaruh Media Sosial terhadap Pemahaman Siswa tentang Kewarganegaraan
Pemprov Banten Bersama Bank Banten Penandatanganan SHA dengan Bank Jatim
PCNU Kabupaten Tangerang Serukan Deklarasi Harmoni Pasca-Pilkada 2024: Jaga Keamanan dan Persatuan Banten
Ponpes Salafi Al-Idrus Gelar Diskusi Strategis Jaga Kedamaian Pasca Pilkada 2024 di Banten
Wisuda Politeknik PGRI Banten, Helldy Agustian Beri Motivasi para Wisudawan
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Tahun 2025, Wamendagri Sebut Anggarannya Melihat Dulu Kondisi di Daerah