Menkeu Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Untuk Barang Pokok, Vietnam Justru Turunkan Angkanya

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 12:43 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Menkeu Sri Mulyani itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.

Dalam konteks itu, Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang Sri Mulyani.

"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Dirinya Bakal Lanjut Jadi Menkeu RI di Kabinet Prabowo Subianto, Intip Tantangan Ekonomi Global di Tahun 2024

Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.

Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.

"Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah, seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," tandasnya.

Baca Juga: Banggar DPR RI Gelar Rapat Kerja Bersama 7 Menteri Koordinator, Zulkifli Hasan Dapat Anggaran Rp44 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X