TOPMEDIA - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025–2029,” kata Andra Soni dalam paripurna penyampaian jawaban Gubernur banten terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di ruang paripurna DPRD Banten, Rabu 15 Oktober 2025.
Lebih lanjut, dikutip dari siara pers Biro Adpim Banten, Andra Soni menjelaskan bahwa transformasi Jamkrida menjadi Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Jaminan Seleksi Direksi Perseroda
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Banten, Andra Soni menegaskan bahwa dalam proses seleksi pengisian jabatan di BUMD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Gubernur juga menekankan bahwa pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui laman resmi pemerintah daerah.
Payung hukum perubahan
Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menekankan bahwa perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah dapat berbentuk Perseroda.
Langkah Strategis
Langkah Gubernur Andra Soni ini menandakan upaya serius dalam memperkuat kemandirian fiskal Banten melalui optimalisasi aset BUMD.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, Jamkrida diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga penjaminan, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan publik untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat ekonomi lokal.
Namun, keberhasilan transformasi ini akan sangat ditentukan oleh profesionalisme manajemen, transparansi laporan keuangan, dan kemampuan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara orientasi bisnis dan pelayanan publik.
Penyertaan Modal Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan suntikan modal berupa inbreng (penyertaan) aset senilai Rp100 miliar guna memperkuat posisi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), agar memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, dukungan permodalan ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan Jamkrida sekaligus memperluas perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau dasarnya dari anggaran APBD ini terbatas, jadi kami inbreng saja dalam bentuk aset. Jadi dihitung sehingga memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Rp100 miliar,” kata Dimyati dalam keterangannya dikutip dari antaranews.
Kesimpulan
Perubahan PT Jamkrida menjadi Perseroda merupakan langkah progresif, tetapi menuntut komitmen kuat dari Pemprov Banten dalam hal governance, efisiensi, dan independensi pengelolaan.
Bila dijalankan secara profesional, kebijakan ini dapat menjadi model reformasi BUMD yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (benshendriana)
Artikel Terkait
Kunjungi Desa Cikedung Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingin Tahu Kondisi Riil
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layanan Adminduk Gratis di Pulo Panjang dan Tanara
Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Perkuat Pemajuan Budaya Lokal
Plt Kadindikbud Pemprov Banten Lukman Raih Penghargaan The Best Realization Program Sekolah Gratis
200 Ribu Warga Kabupaten Serang Terancam Dampak Zat Radioaktif Sesium 137, Begini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah
Dr. Aly Taufiq Minta Trans7 buat siaran ulang Pesantren Secara Obyektif
Sekda Banten Berhentikan Sementara Kepala SMAN 1 Cimarga Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Komunitas Angkot Protes Trans Banten, Minta Dishub Evaluasi Jam Operasional
Respon Cepat Andra Soni, Mediasi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga dan Siswa, Keduanya Sepakati Saling Memaafkan
Kronologis Lengkap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Menegur Siswa Merokok, Hingga Gubernur Banten Andra Soni Turun Tangan