Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengatasi Perbedaan Agama, Suku, dan Ras di Era Kontemporer

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:01 WIB
Fernando Purba (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Fernando Purba (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Fernando Purba (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Indonesia sebagai negara multikultur yang terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan golongan memiliki tantangan kompleks dalam menjaga kohesi sosial dan persatuan bangsa.

Pendidikan kewarganegaraan menjadi instrumen strategis untuk membangun pemahaman, toleransi, dan kesadaran akan pentingnya keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Artikel ini akan mengeksplorasi urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam mengatasi perbedaan dan membangun harmonisasi sosial di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Baca Juga: Peran Pemuda sebagai Generasi Penerus Bangsa

Kondisi Keberagaman Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan tingkat keberagaman tertinggi di dunia. 

Terdapat lebih dari 300 kelompok etnis, 6 agama resmi, dan ratusan bahasa daerah yang tersebar di ribuan pulau. Keberagaman ini berpotensi menjadi kekuatan sekaligus ancaman jika tidak dikelola dengan baik. 

Konflik horizontal yang kerap terjadi seperti perselisihan antaretnis, ketegangan antarumat beragama, dan diskriminasi rasial menjadi bukti nyata kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi bangsa ini.

Baca Juga: Peran Generasi Muda dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

Pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, di antaranya: 

Membangun karakter toleran

PKn membantu siswa memahami dan menghargai keragaman budaya, agama, dan pandangan politik yang berlaku di masyarakat. PKn juga dapat membantu siswa mengembangkan perspektif yang terbuka untuk saling menghargai perbedaan. 

Membentuk jiwa kebangsaan

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Demokrasi di Era Modern

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X