TOPMEDIA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di semua industri seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan pindar yang diharapkan bisa semakin mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian kesimpulan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 hari ke-2 yang digelar OJK, di Surabaya, Selasa. Kegiatan pada hari ini mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, dan beberapa side event tematik.
Di industri perbankan syariah, OJK berkomitmen mewujudkan industri perbankan syariah yang resilient dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
Baca Juga: Dinilai Salahi Aturan Undang-Undang, Warga Geruduk Kelurahan Unyur Kota Serang! Ancam Demo Kembali
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah merupakan prasyarat untuk dapat menguatkan peran perbankan syariah dalam keuangan nasional, antara lain melalui peningkatan peran perbankan syariah dalam pengembangan UMKM, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025 dengan tema “Aktualisasi Penguatan Perbankan Syariah dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional”.
Menurutnya, beberapa tahun terakhir OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengembangkan perbankan syariah secara lebih mendasar.
“Kita sudah menyusun roadmap, kita sudah mengeluarkan POJK spin-off, kita akan menjadikan bank syariah lebih inklusif, menjadi milik bangsa dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.
Baca Juga: Sambut Era Digital, Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication
OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai upaya penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten, dan terukur.
Di saat yang bersamaan, kehadiran KPKS ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
Pada acara ini, dilakukan pula penyerahan hasil Kode Etik Bankir Syariah yang dibuat Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI).
Baca Juga: Ini Daftar Nama 23 Pejabat Eselon 2 Pemprov Banten yang Dilantik Hari Ini
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan tata kelola bagi pelaku industri untuk memastikan praktik usaha yang berintegritas dan sesuai prinsip syariah.
OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru yaitu Salam, Istishna dan Multijasa yang memperkuat karakteristik dan keunikan produk syariah sekaligus memperluas pembiayaan sektor riil.
Artikel Terkait
Ilmu Sosial Indonesia, Waktunya Bangkit Dari Keterjajahan Teori Barat
Hasan Basri Apresiasi Dibentuknya YLBHP Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Ini Daftar Nama 23 Pejabat Eselon 2 Pemprov Banten yang Dilantik Hari Ini
Terapkan Serang Bebas Pungli Budi Rustandi Tepis Tudingan Jual Beli Jabatan
Sambut Era Digital, Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication
Gubernur Banten dan Kapolda Turun Tangan Pantau Jam Operasional Angkutan Tambang
Dinilai Salahi Aturan Undang-Undang, Warga Geruduk Kelurahan Unyur Kota Serang! Ancam Demo Kembali