sosial-politik

ASN di Indonesia Bakal Dapat Cuti Ayah! Gimana dengan Swasta?

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi seorang ASN yang mendapatkan cuti Ayah. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Belum lama ini, Pemerintah tengah menggodok aturan tentang pemberian hak cuti Ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika Istrinya melahirkan dan keguguran.

Hak cuti Ayah ini tertuang dalam RPP tentang Manajemen ASN yang ditargetkan rampung pada April 2024.

Namun, untuk durasi waktu cuti Ayah masih dibahas bersama stakeholder, bisa 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari, seperti yang diterapkan negara lain.

Menpan RB, Azwar Anas mengatakan hak cuti Ayah bagi ASN ini merupakan usulan dari berbagai pihak, yang diatur dan dijamin oleh negara.

Pemerintah melihat bagaimana pentingnya peran Ayah dalam mendampingi Istri saat proses melahirkan.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ungkap Menpan RB, Azwar Anas.

Baca Juga: Mengupas Iklan Sirup Marjan di Indonesia! Kenapa Hanya Tayang Pas Bulan Ramadan?

Emangnya, di Indonesia tidak ada cuti Ayah?

Saat ini, cuti Ayah di Indonesia ditetapkan hanya 2 hari, dengan tetap mendapatkan upah.

Sementara itu, beberapa negara lain telah menetapkan cuti Ayah dengan durasi lebih lama.

10 Negara dengan Durasi Cuti Ayah Terpanjang: 

1. Slovakia 196 hari

2. Islandia 180 hari

3. Spanyol 112 hari

4. Belanda 42 hari

Halaman:

Tags

Terkini