BPN Provinsi Banten Ajak Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah Untuk Hindari Sengketa Lahan

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi sengketa lahan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sengketa lahan (Foto: Istimewa)

 

TOPMEDIA - BPN Provinsi Banten Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah mengajak masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, agar menghilangkan konflik sengketa kepemilikan lahan.

Dikatakan Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Gemapatas 1 Juta Patok yang dilaksanakan secara serentak pada Provinsi di seluruh Indonesia ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.

Dan sebelum program tersebut dilaksanakan, terlebih warga dihimbau melaksanakan pemasangan tanda batas atau patok.

Baca Juga: 4 Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Serahkan LKPD Tercepat di Indonesia

“Pada tahun 2023 ini, Provinsi Banten mendapatkan target PTSL yang terdiri dari PBT seluas 45.739 Hektar dan SHAT sebanyak 82.938 Bidang, untuk target Sertifikasi Tanah BMN sejumlah 348 Bidang, serta Redistribusi Tanah sebanyak 2.455 bidang,” katanya, Jumat 3 Februari 2023.

Rudi melanjutkan, untuk 1 Juta Patok yang akan dipasang, Provinsi Banten mendapatkan alokasi sebanyak 28.000 patok yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota.

Untuk Kabupaten Serang sendiri, jumlah patok yang akan dipasang yaitu sejumlah 5.600 patok. Kemudian Kabupaten Lebak 8.000 Patok, Kabupaten Pandeglang 5.700 Patok, Kabupaten Tangerang 6.000 Patok.

Selanjutnya Kota Tangerang 200 Patok, Kota Cilegon 500 Patok, Kota Tangerang Selatan 500 Patok dan Kota Serang 200 Patok.

“Gemapatas ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” katanya.

Baca Juga: Lirik Diantara Kita Single Terbaru B-Circle: Yang Menjadi Legenda

Dalam kegiatan itu juga diserahkan secara simbolis sertipikat Hak Atas Tanah hasil kegiatan PTSL Tahun 2022, sertipikat hasil Redistribusi Tanah, sertipikat hasil BMN, sertipikat Aset Pemprov Banten dan sertipikat Aset Pemerintah Kabupaten Serang.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa, jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Serang, Perwakilan dari BUMN, Perwakilan dari Kepolisian dan Koramil, Camat Ciomas bersama jajaran dan seluruh masyarakat yang mendapatkan sertipikat atas kepemilikan tanahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X