Pura-pura Perbaiki Pembatas Jalan, Dua Warga Tangerang Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:12 WIB
Dua pelaku pencurian pembatas jalan (Istimewa)
Dua pelaku pencurian pembatas jalan (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Dua orang pencuri besi pembatas jalan NN dan MD berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten, pada Kamis 2 Febuari 2023.

Kedua tersangka pencuri besi pembatas jalan NN dan MD merupakan warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten.

Kedua pencuri besi pembatas jalan diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang setelah mendapat laporan dari Dishub Banten atas hilangnya pembatas jalan di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Banten Keluarkan 10 Daftar Pencarian Orang, Mungkin Anda Kenal.?

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka NN dan DN ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan oleh Personel Polsek Pontang saat sedang melakukan Patroli rutin. 

"Kedua tersangka ditangkap saat melakukan aksinya oleh petugas Patroli," kata AKP Dedi Mirza, Jum'at 3 Febuari 2023.

Selain dua orang tersangka, lanjut Dedi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil suzuki Futura, warna hitam, Nopol B-9676-JZC, 1 buah gas oksigen ukuran 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 buah palu, 1 buah linggis, 1 buah selang regulator gas warna merah-hijau dan 1 buah rompi proyek warna oranye beserta tali rompi. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor

Dalam melakukan aksinya, kata Dedi, kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian menggunakan sarana mobil pikup suzuki Futura Nopol B 9676 JZC berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan dengan memakai rompi pekerja proyek sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Saat kondisi sepi, pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong. Namun saat dinaikkan ke atas mobil pick-up, keduanya diketahui petugas Patroli. Saat ditanya ternyata keduanya bukan sedang memperbaiki pembatas jalan namun sedang melakukan aksi pencurian," tandasnya. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X