Daftar Kode Plat A Provinsi Banten untuk Wilayah Serang, Tangerang, Cilegon dan Kode Huruf Belakangnya

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:00 WIB
automobile registration, purchase of plates by Internet easily and quickly. (Gilles_Paire)
automobile registration, purchase of plates by Internet easily and quickly. (Gilles_Paire)

TOPMEDIA - Banten merupakan sebuah provinsi di Pulau Jawa, Indonesia. Dulunya, provinsi ini merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Banten dipisahkan dari Provinsi Jawa Barat. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki kode plat kendaraan yang berbeda-beda.

Untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, kode plat yang digunakan ialah B. Sementara kode plat BE digunakan untuk kendaraan yang berasal dari Provinsi Lampung.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Peringati Hari Santri Nasional Yang Jatuh Pada 22 Oktober 2022

Hal ini untuk memudahkan proses administrasi dan asal daerah kendaraan tersebut.

Kemudian, plat A adalah kode plat untuk wilayah Provinsi Banten yang mencakup Cilegon, Serang Kota, Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Tangerang.

Namun, tahukah kamu kalau ada kode khusus pada plat A yang berbeda-beda untuk wilayah Serang, Tangerang, hingga Cilegon?

Perbedaan itu dapat dilihat dari huruf belakang yang ada pada plat kendaraan. Misalnya untuk wilayah Serang Kota, maka memakai kode belakang A/B/C/D, contoh: A 1234 AL.

Huruf A di depan plat menandakan asal provinsi kendaraan tersebut yakni berasal dari Provinsi Banten. Sementara huruf A pada kode 'AL' menandakan asal kota/kabupaten kendaraan.

Berikut daftar kode plat A Provinsi Banten, lengkap untuk wilayah Cilegon, Serang Kota, Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang, dan Tangerang dilansir dari pemerintahkota.com.

Baca Juga: Rizki Billar Masih Ditahan, Lesti Kejora Menangis! Begini Alasan Polres Jakarta Selatan

Daftar Kode Plat A Provinsi Banten

Tangerang
Kode huruf belakang: W/X/Y/Z
Contoh plat: A 1234 WT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X