Menurut Rita, tanah itu akan dikontrakkan ke sebuah perusahaan yang akan membangun gudang keramik.
Baca Juga: Sambut Jamaah Haji Kota Serang Kloter Akhir, Ini Pesan Syafrudin
Ia menegaskan, bahwa persoalan tanah wakaf itu secara mutlak sudah diatur dalam Al-Qur'an dan tidak boleh dikomersilkan.
"Kan gak boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersilkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur'an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kita mengindahkan hal tersebut," ungkapnya.
Sementara hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Sandy terkait aksi demo yang dilakukan masyarakat tersebut.***
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Cilegon Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan, Ini Sebabnnya !
Ketua DPRD Tangerang Sidak RSUD Pakuhaji, Kholid Ismail : Ini Rumah Sakit Kebanggan Masyarakat Pantura
Mayat di Tanara Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah Ke Pihak Keluarga di Tangerang
Optimis Raih 8 Kursi, DPC Partai Demokrat Cilegon Buka Pendaftaran Bacaleg
Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Tangerang Masih Marak, Masyarakat Diminta Waspada