TOPMEDIA.CO.ID - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku penusukan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang (TKP) pada Jumat 25 Febuari 2022.
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan bahwa informasi adanya penusukan pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.
"Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,"kata Herry Fitriyono, Sabtu 26 Febuari 2022.
Baca Juga: Juara Di Tanah Jawara: DPD Demokrat Banten Siap Menghatarkan AHY Menjadi Presiden RI
Herry Fitriyono menjelaskan JS (31) membunuh korban SM (29) akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku,
"Pelaku JS (31) paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan rusak masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,"ujarnya.
Artikel Terkait
Juara Di Tanah Jawara: DPD Demokrat Banten Siap Menghatarkan AHY Menjadi Presiden RI
Southampton Kota Pelabuhan, Seni dan Sepakbola
Pemuda Pancasila Mulai Buka Suara Terkait Statemen toa masjid Menteri Agama, Ini Kata Ketua Kota Serang
Oknum Satpol PP Kota Serang Diduga Ugal-Ugalan, Papan Nama di Kios Jalan Raya Warjok Dirusak
Launching Teman Kreasi Cilegon, Sanuji Pentamarta Ingin Ciptakan Cilegon Kota Kreatif