Gempa 5,5 di Laut Bayah, BMKG Himbau Warga Tetap Waspada Terhadap Gempa Susulan

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 18:01 WIB
Gempa di Barat Daya Bayah Banten (bmkg)
Gempa di Barat Daya Bayah Banten (bmkg)

TOPMEDIA - Banten kembali Diguncang Gempa, kali ini terjadi di Laut Bayah, 71 km Barat Daya Bayah, Provinsi Banten dengan kedalaman 10 Kilometer. BMKG menyampaikan dalam website resmi, tidak berpotensi TSUNAMI.

Meski tak berpotensi tsunami, BMKG tetap menyarankan agar warga di daerah Bayah dan sekitarnya, di Kabupaten Lebak Provinsi Banten tetap waspada berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

Gempa terasa sampai Kota Serang Provinsi Banten yang berjarak sekitar 144 Km dari lokasi gempa Barat Daya Bayah.

Baca Juga: Perkumpulan Lansia Aktif Peduli dan PUB Bantu Korban Gempa Pandeglang Dengan Cara Ini, Bupati Terharu

Samsul Rizal, salah seorang pegawai di Kota Serang mengaku kaget dan merasakan goncangan gempa bumi tersebut di kantor nya di daerah jalan Miyabon, Kota Serang.

"Tadi sempat kaget, saya lagi ada dilantai dua, sempat lari keluar gedung karena takut terjadi apa-apa," kata Samsul, Jumat (04/02)

Baca Juga: Dibonceng Motor, Wagub Banten Membelah Hutan Bakal Taman Kehati

Samsul mengatakan, merasakan gempa bumi terjadi satu kali goncangan sekitar 3 detik dan dirasakan lumayan terasa besar.

Sementara itu, Kepala Desa Bayah Timur, Rafik Rahmat Taufik membenarkan telah terjadi gempa bumi di daerahnya.

Baca Juga: Polemik Sekda Banten, Ketua DPRD: Pemprov Lemah Koordinasi dengan Kemendagri

Meski demikian rafik mengaku warga di desa nya yang hanya berjarak 5 kilometer ke lokasi gempa masih dalam keadaan tenang dan tidak panik.

"Iya tadi ada gempa, semoga tidak ada gempa susulan dan sempet tadi warga panik pada berlarian keluar rumah, meski hanya sebentar," ujar Rafik.

Rafik mengaku sedang melakukan monitor kedaerah disekitar lokasi gempa untuk memantau perkembangan kejadiannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X