TOPMEDIA - Pada tahun 2023 Pemerintah sudah menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia sudah bisa menggunakan KTP Digital.
Pembuatan KTP Digital ini bisa melalui aplikasi yang bisa anda download melalui Playstore/App Store, aplikasi tersebut bernama IKD.
Secara resmi Kemendagri menyatakan bahwa pemerintah akan hapus blangko e-KTP secara bertahap, Nantinya masyarakat akan menggunakan KTP digital.
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh pada saat Rakornas Dukcapil 2023.
Langkah tersebut adalah sebuah solusi yang di ambil oleh Dirjen Dukcapil mengingat banyaknya permsalahan e-KTP yang terjadi saat ini.
Namun anda harus tetap datang ke kantor Disdukcapil karena dalam pembuatan KTP Digital harus mendapatkan QR Code yang ada di Kantor Disdukcapil.
Nantinya jika anda sudah mendapatkan QR Code tersebut kemudian di salin untuk dapat di daftrakan ke aplikasi IKD.
Berikut ini hal-hal yang harus anda persipakan seblum ke Disdukcapil untuk mendapatkan salinan QR Code.
Anda harus memiliki ponsel berbasis sistem operasi android/ios, Instal aplikasi IKD, ikuti langkah yang tertera di aplikasi seperti berikut:
1. Masukkan NIK KTP
2. Masukkan email (aktif)
3. Masukkan ulang email yang sama
4. Masukkan Nomor HP (aktif)
5. Masukkan ulang Nomor HP tersebut
6. Verifikasi Data.
Selanjutnya klik tombol verifikasi data, pasti kan data yang kamu inputkan sudah benar seblum melakukan verifikasi, kemudian kamu akan diarahkan ke laman berikutnya untuk melakukan foto diri.
Langkah selanjutnya akan ada menu untuk anda memasukan QR Code yang anda dapatkan dari kantor Disdukcapil dengan keterangan seperti ini "Pindai kode QR yang diberikan Petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi," .
Selanjutnya jika sudah kamu akan diarahkan oleh pertugas Disdukcapil, Itulah informasi cara mendaftarkan e-KTP menjadi KTP Digital.***