Berikut Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi foto, Kartu Tanda Peduduk (eKTP) (bekasi.pikiran-rakyat)
Ilustrasi foto, Kartu Tanda Peduduk (eKTP) (bekasi.pikiran-rakyat)

TOPMEDIA – Bagi penduduk yang akan pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Berikut cara pindah e-KTP secara online lewat dukcapil.online.

Mekanisme pindah KTP lewat online diatur lewat Perpres, diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Bagi kamu yang tidak ingin repot dan mencari kemudah, kini pengurusan pindah KTP bisa dilakukan secara online dengan mengakses dukcapil.online dengan langkah sebagai berikut.

Dikutip dari situs resmi sipp.menpan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Baca Juga: Peningkatan Ekonomi, Kemenkumhan Bersama Pemerintah Banten Lauching Klinik Kekayaan Intelektual

Bahasan lengkap syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP. Berikut cara pindah e-KTP online lewat dukcapil.online.

Berikut Cara Pindah KTP Online

  1. Akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online di situs resmi Dukcapil daerah domisili kamu melalui laman dukcapil online.

  2. Lakukan pendaftaran user baru, lalu lengkapi data diri yang minta.

  3. Setelah berhasil daftar user baru, kamu perlu login lalu pilih layanan pengurusan Surat Pindah (SKPWNI).
  4. Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan surat pindah alamat KTP.

  5. Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti  foto mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani dengan meterai 6.000, kartu keluarga pemohon, dan e-KTP pemohon.

  6. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

  7. Setelah itu, mengupload dokumen yang dibutuhkan.

  8. Nantinya, operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.

  9. Kemudian operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.

  10. Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.


Baca Juga: Monitoring Stunting di Kota Serang, Kadinkes Banten: 2022 dan 2023 Angka Stunting Wajib Turun

Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi. Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.


  1. Setelah itu kamu dapat memperbarui alamat untuk pembuatan KTP baru dengan mengakses di laman yang sama dan pilih KTP-El (Perubahan Data).

  2. Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan perbaikan alamat dan data.

  3. Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti  foto surat pengantar, foto kartu keluarga, surat keterangan hilang dari Kepolisian serta foto selfie.

  4. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut kamu dapat menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.


34. Jika kamu telah menyelesaikan semua proses pengajuan KTP, KTP baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X