Cara Mendapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah Modal NIK KTP

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 14:33 WIB
Mulai 30 April, siaran tv analog di 166 daerah akan ditutup berganti siaran tv digital.(kominfo.go.id)
Mulai 30 April, siaran tv analog di 166 daerah akan ditutup berganti siaran tv digital.(kominfo.go.id)

Pemerintah resmi mengumumkan penutupan siaran tv analog pada 166 daerah di Indonesia, terhitung sejak 30 April 2022 untuk selanjutnya beralih pada siaran tv digital. Dengan begitu sobat sudah tidak bisa lagi menonton siaran tv digital pada tv lama anda.

Agar bisa terus menonton siaran tv digital, masyarakat diminta untuk menyiapkan Set Top Box, sebuah receiver alat penerima siaran tv digital pada tv analog, dengan begitu, agar sobat bisa tetap bisa menyaksikan tayangan-tayangan siaran tv digital pada penerimaan tv lama sobat dirumah.

Dengan mengantongi Set Top Box dirumah. Maka, saat ini sobat sudah bisa bisa langsung menyaksikan siaran tv digital pada tv analog, tanpa harus repot-repot mengganti tv lama anda dirumah dengan jenis yang baru.

Baca Juga: Siaran TV Digital Bisa Informasikan Kebencanaan Melalui Layanan EWS, Begini Cara Kerjanya

Pertanyaannya bagaimana cara mendapat set top box gratis dari Pemerintah, khususnya bagi warga yang kurang mampu agar bisa terus menonton siaran tv digital pada tv analog.

Berikut sobat kita akan mulai membahasnya. Pertama-tama yang perlu sobat lakukan adalah, dengan menyiapkan NIK KTP agar bisa mengajukan bantuan set top box gratis dari pemerintah.

Dilansir dari halaman diskominfo.jayapurakab.go.id.

Baca Juga: Berikut Daerah Siaran TV Analaog Yang Akan ditutup Mulai 30 April

Cara mendapat set top box dari Pemerintah gratis modal NIK KTP :

  1. Langkah pertama yang harus sobat lakukan adalah, dengan mulai masuk pada aplikasi Cek Bansos, selanjutnya anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian pada menu daftar usulan tadi.
  2. Silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda yang anda siapkan tadi, sistem akan memvalidasi untuk selanjutnya mencocokkan data anda apakah sudah sesuai.
  3. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.
  4. Untuk pendaftaran offline selanjutnya, anda kemudian dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa. Jika nama anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

 Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan Set Top Box TV Digital Kepada Masyarakat Kurang Mampu Gratis

Sebelum mengajukan agar bisa mendapatkan set top box dari pemerintah secara gratis, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Syarat Cara Mendapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah :

  1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
  2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

 Baca Juga: Selambatnya 2 November 2022 Siaran TV Analog Akan Digantikan Siaran TV Digital

Itulah cara mendapatkan bantuan set top box dari Pemerintah gratis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: diskominfo.jayapurakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X