TOPMEDIA - Seorang suami berinisial DN (45) warga Kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang tega membakar istri dan anaknya, pada Sabtu (24/09) sekitar pukul 05.00 Wib.
DN melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, dengan cara sadis yakni tega membakar anak yang masih dibawah umur 4 tahun dan istrinya berinisial AN (32).
Panit Reskrim Polsek Pandeglang Ipda Aap Ahmad Safei mengatakan bahwa kejadian pembakaran tersebut bermula saat korban AN cekcok dengan tersangka DN.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Saat kejadian korban AN sedang bersama anaknya yang masih dibawah umur (4) yang berada di ruang tengah tiba-tiba disiram cairan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tiba-tiba disiram cairan berupa BBM kemudian pelaku DN (45) langsung membakar korban bersama anaknya yang masih dibawah umur," jelas Aep kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
Akibat kejadian ini korban AN (32) dan anaknya yang masih dibawah umur (4) mengalami luka bakar dibagian wajah dan kedua tangannya dan kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Berkah Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Menuju PILGUB BANTEN 2024, KH Embay Mulya Syarief: Pemimpin Banten Harus Punya 3 Kriteria Ini
"Kami melakukan upaya penyelidikan mendatangkan para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
"Kami dari pihak Kepolisian telah melakukan upaya penangkapan pelaku DN (45) dengan membentuk team yang terdiri dari Team Buser Polres Pandeglang dan personel Polres Pandeglang agar pelaku DN (45) bisa segera tertangkap," tutupnya.***