TOPMEDIA - Empat orang pemuda berinial R, JW, RI, dan PR diamankan Polresta Tangerang Polda Banten keempat pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM.
Keempat tersangka berhasil diamanakan Polresta Tangerang dari tiga tempat berbeda tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
"Untuk terakhir tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Sabtu 3 September 2022.
Baca Juga: Beginilah Cerita Jerome Polin Mendapatkan Beasiswa S1 Di Jepang Secara Singkat
Para tersangka kata Romadhon, telah penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
"Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," tutur Romdhon.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor.
Baca Juga: Cek Disini Harga BBM Subsidi Dan Non Subsidi Yang Tah Ditentukan Pemerintah
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.