TOPMEDIA.CO.ID - Terjadi kelangkaan solar di beberapa SPBU di Wilayah Hukum Polda Banten, tetapkan 4 orang tersangka dan menyita uang tunai sebanyak Rp 14.750.000
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan sebanyak 4 orang tersangka terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.
"Modus operandil yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah di modifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan," ujar Kombes Pol Shinto saat jumpa pers di Mapolda Banten, Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: Uang Dugaan Korupsi UNBK Senilai Rp 8,9 Miliar Dikembalikan
"Pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka solar di pompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar,"jelasnya.
Bahkan, sambungnya, penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu tempat waktu yang berbeda. Pertama dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU dijawilan. Saat ditangkap tim penyidik menemukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43).
"Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menangkap terhadap pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU dijawilan, pada saat melakukan penangkapan kami menemukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43)," terangnya.
Baca Juga: Indikator Sasaran pada LKPJ 2021, Bupati Serang : Visi Misi Tercapai
Kedua melakukan penangkapan di Gunung Sindur Bogor yang dimana dalam penyidikan telah menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT.
"Dalam plat nomer B-9255-CVT palsu dikarenakan tidak terdaftar dalam sistem informasi kendaraan," ujarnya.
"Tim penyidik menemukan sekyar 2.312 liter solar subsidi dab mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembeliaan solar terhadap truk Dyna maupun L300,"imbuhnya.
Baca Juga: Dekati Puasa Ramadhan, Tradisi Kenadziran Kesultanan Banten Mengharukan
"Selain itu, kami melakukan penyitaan uang tunai sebanyak Rp.15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya," katanya.
Ketiga, dalam penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel A-8742-BM saat keluar dari SPBU Labuan Pandeglang pada hari Selasa (29/3/2022). Pihaknya melakukan penggeladahan yang dimana dalam penggeladahan itu sendiri tim penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.