peristiwa

Diduga Lakukan PHK Sewenang Wenang, PT Krakatau Steel Cilegon Digugat Ke Pengadilan HI

Minggu, 27 Maret 2022 | 18:07 WIB
Surat gugatan karyawan PT KS Cilegon (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Karyawan Krakatau Steel, Alkaffaltationis melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Gugatan itu dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan baja nasional tersebut.

Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum karyawan Krakatau Steel ke PHI pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis 24 Maret 2022, dengan register Nomor: 53/Pdt.SUS-PHI/2022/PN.Srg.

Baca Juga: Maju Pilpres 2024, Erick Tohir Dapat Dukungan Di Banten

Alkaffaltationis yang akrab disapa Avis, ia menceritakan, kronologis PHK yang dialaminya, berawal dari pelanggaran yang dilakukan pada 26 April 2021.

"Saya dianggap melanggar karena menitipkan badge untuk absensi. Meskipun sebenarnya, apa yang saya lakukan saat itu memiliki alasan. Keperluan saya tidak masuk kerja karena melakukan pengambilan obat untuk orang tua saya di RS Darmais Jakarta. Tapi saat diklarifikasi saya jujur mengakui kekhilafan itu, dan menerima sanksi Peringatan Tertulis II berdasarkan perundingan Bipartit pada 4 Mei 2021," ungkap Avis menerangkan kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.

Namun pasca sanksi Peringatan Tertulis II yang diterima, dua bulan kemudian, Avis dinyatakan, di PHK melalui Surat Keputusan Direktur SDM PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Nomor: 270/DIR.SDM-KS/Kpts/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga: Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki

Atas PHK yang diberikan kepadanya, Avis menyatakan, bahwa Direktur SDM Krakatau Steel telah melanggar kesepakatan Perundingan yang tertuang dalam Risalah Bipartit.

PHK yang diberikan kepadanya tidak memiliki alasan jelas, dan diduga kuat mengarah kepada adanya
unsur suka dan tidak suka kepada dirinya.

"Saya menolak PHK sepihak, yang saya anggap ini keputusan yang sewenang-wenang. PHK ini Tidak Sah, karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku yaitu Pasal 88 tentang Mekanisme Pemberian Sanksi. Dimana semua pihak harus tunduk dan patuh kepada hasil rekomendasi Mekanisme Bipartit tertanggal 04 Mei 2021," tegas Avis.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan Minyak Goreng Curah, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini

Bahkan, Avis menjelaskan, bahwa kasus PHK Sepihak dirinya telah melalui upaya tripartit atau mediasi dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, bersama Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS).

Dimana telah menghasilkan surat anjuran Nomor : 560/668/Hubin JSK.

Halaman:

Tags

Terkini