peristiwa

96 Hari Terbaring Sakit dan Dua Kali Operasi Kepala, Ojol Ini Mendapat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Maret 2022 | 15:52 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengunjungi korban ojol yang menjadi korban tabrak lari. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Seorang pekerja ojek online (ojol) Agung Dwi Cahyono mendapat biaya tanggungan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencapai Rp 1,2 miliar karena dirinya saat ini tengah terbaring sakit di RS Siloam Surabaya.

Belakangan diketahui, Agung Dwi Cahyono dikabarkan mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.

Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Baca Juga: Helldy Agustian Minta Seluruh OPD di Kota Cilegon Daftarkan Pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan

Akibat musibah yang menimpanya tersejut, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah. 

Untuk itu dirinya menekankan akan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: 414 Relawan PMI Banten Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Lanjut Anggoro, terkait musibah yang dialami Agung Dwi Cahyono tersebut,pihaknya mengaku akan memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya.

Diketahui, Agung Dwi Cahyono terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 lalu dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. 

"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro dilansir melalui halam BPJS Ketenagakerjaan, go.id, Selasa (8/3).

Baca Juga: 143 TKK dan THL Disperindag Kota Cilegon Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM. 

Halaman:

Tags

Terkini