Anggota Komisi IV DPRD Banten Muklis beranggapan, idealnya proses pemindahan tiang bisa dilakukan sebelum pekerjaan pembangunan dan pelebaran jalan dimulai.Hal itu dimaksudkan agar agar pada pelaksanaannya bisa sekaligus rampung.
"Sebaiknya di pindah dulu agar tidak kerja dua kali," kata Muklis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banten Tri Nurtopo mengaku telah menerima permohonan pemindahan tiang PJU pada ruas jalan Ayip Usman, dan telah dilakukan pengecekan dilapangan bersama pihak terkait.
"Sudah ada surat dan baru dilakukan pengecekan lapangan bersama," terang Tri.
Menurutnya, permohonan pemindahan sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan telah dilakukan survey lapangan berkali-kali.
"Sudah beberapa waktu lalu, sudah dilakukan survei bersama beberapa kali," tandasnya.***