peristiwa

Buset, PPATK Ungkap Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, Transaksi Judol Capai Rp25 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:23 WIB
Judi Online (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Sebanyak 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bermain judi online.

Bahkan nilai transaksi judi online para anggota DPR dan DPRD bisa mencapai Rp25 miliar.

Demikian yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat bersama Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman menanyakan lebih lanjut terkait data detail transaksi para pelaku judi online.

Dia ingin memastikan detail nama – nama pelaku karena bisa tererat pidana Undang – Undang (UU) ITE, bukan hanya penyedia layanan judinya saja.

Ditambah lagi, lanjut Habiburokhman, para anggota dewan rakyat ini sangat penting bisa diberikan sanksi pelanggaran kode etik dari Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Apa Itu Ransomware ? yang Sebabkan Pusat Data Nasional BSSN Lumpuh, Ini Penjelasan dan Cara Kerja Virus Berbahaya

“Tentunya kita ingin tahu di DPR ini anggota DPRD ada yang terdeksi judi online ? Kita minta informasinya di DPR ini. Ada MKD pak Ivan, tolong sampaikan itu. Sehingga kita ada pendekatannya,” jelasnya.

Merespon pertanyaan tersebut, Ivan pun siap melaporkan data detail tersebut kepada para anggota dewan rakyat, khususnya MKD.

“Kami akan kirim surat ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, main judi online,” jelasnya.

Transaksi judi online para anggota dewan mencapai 63 ribu dengan pengeluaran mencapai Rp25 miliar.

Secara keseluruhan, Ivan menjelaskan transaksi atau agregat tidak hanya berdasarkan satu anggota dewan rakyat saja.***

Tags

Terkini