Al Muktabar Minta Situ Cihuni Dikembalikan Ke Fungsi Semula Untuk Masyarakat

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:08 WIB
Al Muktabar Minta Situ Cihuni Dikembalikan Ke Fungsi Semula Untuk Masyarakat (Foto: Biro Adpim)
Al Muktabar Minta Situ Cihuni Dikembalikan Ke Fungsi Semula Untuk Masyarakat (Foto: Biro Adpim)

“Tahun 2024 akan dilakukan reviu detail desain, revitalisasi dan kajian penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2026 revitalisasi Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” papar Airlangga.

Sementara Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.

Baca Juga: Libatkan PPNI, Relawan Srikandi Ganjar Adakan Sosialisasi Deteksi Kanker Payudara Sejak Dini

Dikatakan Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni.

Sebagai informasi, Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar. Situ Cihuni merupakan bagian dari DAS Cisadane. Pemprov Banten mendukung pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X