“Tahun 2024 akan dilakukan reviu detail desain, revitalisasi dan kajian penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2026 revitalisasi Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” papar Airlangga.
Sementara Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.
Baca Juga: Libatkan PPNI, Relawan Srikandi Ganjar Adakan Sosialisasi Deteksi Kanker Payudara Sejak Dini
Dikatakan Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni.
Sebagai informasi, Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar. Situ Cihuni merupakan bagian dari DAS Cisadane. Pemprov Banten mendukung pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.***
Artikel Terkait
WAW! Promo Besar dari Max One Hotel Anyer Bisa Jadi Tempat Bersantai di Pinggir Pantai Anyer, View Nya Simak!
Cek Lapangan Siswa Lolos PPDB, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Makan Siang pinggir Sekolah SMAN 1 Kota Serang
Sangat Mempesona, Inilah 3 Wisata Alam Terindah dan Sejuk di Kuningan yang Cocok Buat Healing
Libatkan PPNI, Relawan Srikandi Ganjar Adakan Sosialisasi Deteksi Kanker Payudara Sejak Dini
Kepala Dindikbud Cilegon: SDN Bojong Baru Sudah Dianggarkan di APBD Untuk Dibangun Tahun 2023
Anggaran Perbaikan SDN Bojong Baru Ciwandan Sudah Dialokasikan Tahun Ini, KIM Apresiasi Pemkot Cilegon
Catat! Ini Pengumuman 20 Nama Calon Anggota Bawaslu Banten Zona 2
EO Sebut Pembatalan HUT Bhayangkara 77 Tahun 2023 Kota Cilegon Dibatalkan Sepihak
Tidak Pernah Direnovasi Sejak 1994 Silam, Bangunan SD Negeri di Cilegon Nyaris Ambruk! Begini Kata Kepsek
Komedian Lee Ji Soo Meninggal Dunia, Penyebabnya Masih Belum Diungkap Pihak Kepolisian