Diketahui, atas kejadian tersebut Polsek Cipocokjaya melalui unit reskrim melakukan penelusuran dan pencarian terhadap DPO Yusuf alias Regge dan akhirnya pada hari Selasa 6 Juni 2023 Pukul 02:30 WIB, dan pelaku dpo berhasil diamankan di kediamannya oleh personil Reskrim Cipocokjaya dengan dibackup personel Polsek Calung.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku Noval dan Yusuf 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu, 1 (satu) Unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing Putih, dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam.
Kedua pelaku Noval dan Yusuf pun dikenai Pidana Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.***
Artikel Terkait
83 Juta Pekerjaan Bakal Hilang Diganti Dengan Robot, Ini Daftarnya, Cek Pekerjaan Anda Saat Ini
Paling Populer dan Hits! Tempat Wisata Bermain Salju di Tangerang Ini Bikin Kamu Berasa Liburan ke Eropa Lho
Paling Hits!! 6 Pantai di Jakarta Ini Tawarkan Berbagai Keindahan Alam, No. 3 Sekaligus Wisata Sejarah Lho
Healing Terbaik dan Berkesan, Kunjungi 3 Wisata Alam di Banten! Banyak Tempat Romantis Hingga Instagramable
Top 5 Tempat Wisata Air Terjun Terindah yang Masih Asri dan Sejuk di Banten, Cocok Buat Healing
4 Kuliner Terfavorit di Kota Serang, Paling Ramai Dikunjungi Wisata Banten
Eratkan Silaturahmi dan Persaudaraan, Mak Ganjar Banten Gelar Pertandingan Bola Voli Bersama Warga Cilegon