Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah.
Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut.
Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.
Artikel Terkait
Honda Banten Bersama Heartbeat Gelar Ngumpul-ngumpul Ngalcer
DLH Butuhkan Mobil Truk Sampah Sebanyak 110 Unit, Mengatasi Problem Sampah di Kota Serang
Pantau MBG, Kepala Dindikbud Kota Serang Ingatkan Kepala Sekolah dan Guru Ingatkkan Bahaya Keracunan
TPS Kepandean Disiram DLH Kota Serang, Ini Alasannya
Kunjungi Desa Cikedung Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingin Tahu Kondisi Riil
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layanan Adminduk Gratis di Pulo Panjang dan Tanara
Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Perkuat Pemajuan Budaya Lokal
Plt Kadindikbud Pemprov Banten Lukman Raih Penghargaan The Best Realization Program Sekolah Gratis
200 Ribu Warga Kabupaten Serang Terancam Dampak Zat Radioaktif Sesium 137, Begini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah
Dr. Aly Taufiq Minta Trans7 buat siaran ulang Pesantren Secara Obyektif