Sekda Banten Berhentikan Sementara Kepala SMAN 1 Cimarga Untuk Kepentingan Pemeriksaan

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi (Foto: TOPMEDIA)
Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi (Foto: TOPMEDIA)

Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah.

Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut.

Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X