Pegi Setiawan Bebas di Praperadilan Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, PN Bandung Perintahkan Ini ke Polda Jabar

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:34 WIB
Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon (Topmedia.co.id / Istimewa)
Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Terkait keputusan gugatan praperadilan yang menyatakan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum,

Bahkan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat agar membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Praperadilan digulirkan Perong atas penetapan dirinya tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

“Dengan ini, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” jelas Eman saat membaca amar keputusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Bukan hanya itu, Eman pun mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. Maka dari itu, seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

“PN Negeri Bandung menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor : SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Sebesar Rp1,3 miliar Untuk Keperluan Pribadi

Untuk tindakan pemohon menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak atau pembunuhan berencana tidak sah berdasarkan atas hukum.

Lebih lanjut, hakim Eman juga menetapkan surat ketetapan tersangka dengan nomor tersebut tanggal 21 Mei 2024 telah batal demi hukum.

“Menyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilontarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri permohon oleh termohon,’ jelasnya.

Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

Tak sampai disitu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan juga harkat hingga martabanya seperti sedia kala.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X