TOPMEDIA.CO.ID – Terkait keputusan gugatan praperadilan yang menyatakan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum,
Bahkan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat agar membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
Praperadilan digulirkan Perong atas penetapan dirinya tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
“Dengan ini, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” jelas Eman saat membaca amar keputusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Bukan hanya itu, Eman pun mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. Maka dari itu, seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
“PN Negeri Bandung menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor : SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Sebesar Rp1,3 miliar Untuk Keperluan Pribadi
Untuk tindakan pemohon menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak atau pembunuhan berencana tidak sah berdasarkan atas hukum.
Lebih lanjut, hakim Eman juga menetapkan surat ketetapan tersangka dengan nomor tersebut tanggal 21 Mei 2024 telah batal demi hukum.
“Menyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilontarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri permohon oleh termohon,’ jelasnya.
Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
Tak sampai disitu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan juga harkat hingga martabanya seperti sedia kala.***
Artikel Terkait
Airin Siapkan Beasiswa Penghafal Alquran untuk Generasi Muda
Ribuan Emak-emak Ikuti Lomba Senam Massal ASIK, Achmad Herwandi: Kampanyekan Budaya Sehat
Gelar Piala Andra Soni, Pos Banten bersama Jaseng Mania Deklarasi Dukungan Bakal Calon Gubernur Banten
Peringati UKM Tapak Suci, 825 Pesilat Ikuti Lomba Maulana Hasanuddin Championship
Pengurus Himasi Priode 2024-2025 Resmi Dilantik dengan Dekan dan Pejabat Kemahasiswaan UPG
Kenapa Susu Babi Tidak Bisa diminum Seperti Susu Sapi, Pedahal Susu Babi Lebih Mudah dicerna ?
Makanan Pedas Tidak Menyebabkan Usus Buntu, Biji Jambu dan Mie Bisa Memicu Radang Usus ?
Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji Gelapkan Uang Sebesar Rp1,3 miliar Untuk Keperluan Pribadi
Gatal Karena Ginjal Penyakit Seram yang Tak Terpikirkan Ini Cirinya
Segera Lakukan Ini Setelah Kehujanan Agar Tidak Menyebabkan Sakit Kepala dan Masuk Angin