Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 200 Ribu Orang, Segini Pengajuan Nakes Pemprov Banten

photo author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 19:29 WIB
Kemenkes buka pendaftaran PPPK/ P3K tenaga kesehatan 2022 200 ribu orang, segini pengajuan nakes Pemprov Banten
Kemenkes buka pendaftaran PPPK/ P3K tenaga kesehatan 2022 200 ribu orang, segini pengajuan nakes Pemprov Banten

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini membuka pendaftaran tenaga kesehatan (Nakes) non ASN untuk diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahun 2022-2023. Sebanyak 200 ribu lebih nakes non ASN mendaftar untuk diangkat jadi PPPK/P3K Tahun 2022-2023. Segini pengajuan tenaga kesehatan non ASN jadi PPPK/P3K dari Pemprov Banten.

Seperti diketahui, rencana pengangkatan tenaga kesehatan non ASN  jadi PPPK/P3K Tahun 2022-2023 oleh Kemenkes tersebut, disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Menyikapi hal tersebut, Kemenkes kemudian membuka pendaftaran bagi 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN untuk diprioritaskan jadi PPPK/P3K. Hal itu seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana mengaku belum mendapat informasi dari Kemenkes terkait wacana pengangkatan 200 ribu tenaga kesehatan non ASN jadi PPPK/P3K Tahun 2022-2023 yang saat ini tengah dilakukan Kemenkes.

Baca Juga: Kemenkes Bakal Buka Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022-2023

Pihaknya memperkirakan, hal tersebut dikarena oleh rencana kegiatannya oleh Kemenkes atau pusat. Antara pengajuan tenaga kesehatan non ASN jadi PPPK pusat dengan daerah memang ada sedikit perbedaan, khususnya upah yang diberikan kepada honorer tenaga kesehatan setelah diangkat jadi PPPK nantinya,

PPPK kesehatan pengajuan pusat, gajinya akan ditanggung oleh APBN, sedangkan PPPK kesehatan dari pengajuan daerah nantinya gajinya akan dibebankan pada APBD.

“Mungkin saja yang 200 ribu itu nanti beban penggajian nya dan sebagainya oleh pemerintah pusat, kalau tidak terkoneksi dari bagian PPPK daerah. Kalau PPPK pusat berarti beban keuangannya ada dipusat, PPPK pengajuan daerah upahnya dari daerah. Itu aja bedanya,” terang Nana, kepada www.topmedia.co.id, Rabu (11/5/2022) malam.

Meski pengajuan oleh pusat. Namun, bisa saja pendistribusian PPPK yang akan diangkat tersebut nantinya penempatannya di daerah, bergantung kebutuhan dan keputusan dari Pemerintah pusat. Apakah akan ditempatkan dipusat atau di daerah.

Baca Juga: PPPK 2022, Kemenkes Umumkan Syarat Pengangakatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022-2023

“Distribusinya bisa saja apakah di Kementerian atau untuk daerah, bisa juga untuk daerah. Misal dari 200 ribu itu, Banten dikasih kuota, bisa juga begitu. Dari 200 ribu itu Banten dikasih 200 orang, Nah ini kan kesempatan buat Banten karena telah didorong (penambahan tenaga kesehatan pusat yang ditempatkan di Banten), ” katanya.

Masih kata Nana menambahkan, meski PPPK yang dikirimkan pusat tersebut penempatannnya di daerah. Namun, gajinya tetap akan ditanggung oleh Pemerintah pusat.

“Bisa saja, kerjanya di Banten, tapi gajinya dari Kementerian,”katanya.  

Saat ditanya mengenai jumlah tenaga kesehatan non ASN yang diajukan oleh Pemprov Banten sendiri untuk diangkat jadi PPPK Tahun 2022, Nana mengaku, jumlah tenaga kesehaitan non ASN yang diajukan untuk jadi PPPK pada tahun ini berjumlah  140 orang, disesuaikan dengan anjab ABK dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: 200 Ribu Tenaga Kesehatan Telah Mendaftar Jadi PPPK 2022-2023, Ini Rinciannya

 “Honorer guru 1671 dan non guru itu berjumlah 214 orang.  Untuk honorer non guru tadi didalamnya terdiri dari tenaga kesehatan berjumlah 140 orang dan 74 lagi adalah honorer non teknis,” beber Nana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X