Upah Honorer Banten Diajukan Naik Minimal Sesuai UMP

photo author
- Sabtu, 23 April 2022 | 22:35 WIB
Sekertaris BKD Banten Lutfi Mujahidin mengaku pihaknya telah mengajukan kenaikan upah kaum honorer minimal sesuai UMP Provinsi Banten
Sekertaris BKD Banten Lutfi Mujahidin mengaku pihaknya telah mengajukan kenaikan upah kaum honorer minimal sesuai UMP Provinsi Banten

Kabar gembira bagi honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Baru-baru ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulan agar upah yang diterima kaum honorer agar bisa dinaikan, minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten.

Usulan kenaikan upah honorer tersebut ditujukan kepada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum nantinya dibahas bersama-sama dengan Dewan untuk selanjutnya disahkan dan direalisasikan.

Hal ini menjawab harapan dari kaum honorer, karena setelah sekian lama mengabdi. Namun kenyataannya, mereka masih menerima upah dibawah UMK Provinsi Banten, hingga sekarang.

Baca Juga: FIX! THR 2022 Banten Cair Pekan Depan

Sekertartaris BKD Banten Lutfi Mujahidi mengaku usulan kenaikan honorer pada tahap selanjutnya tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Usulan sudah disampaikan,’ tegas Lutfi, kepada www.topmedia.co.id, melalui pesan whatapp, Sabtu (23/4/2022) malam.

Mengenai rencana kenaikan upah kaum honor tersebut, BKD mengusulkan agar angkanya minimial sesuai UMP Banten.

Baca Juga: Tarif Tol Integrasi Cikupa-Rangkasbitung 2022

“Kita usulkan minimal UMP,” terang Lutfi.

Meski begitu, Lutfi belum bisa menjelaskan secara perinci mengenai besaran kenaikan upah kaum honorer hasil usulan BKD Banten. Apakah angkanya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan lama masa kerja kaum honorer, atau seperti apa mekanisme perhitungannya, Lutfi belum menjawab.

Untuk diketahui, pada 18 November 2021 kemarin. Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMP Provinsi Banten tahun 2022 pada angka Rp 2.501.203,11. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561 /Kep.280-Huk/2021 tentang penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Pasang 1 Set Top Box Untuk 2 TV

Terpisah, Ketua Forum Pegawai Non PNS Non Kategori (FPNPBNK) atau biasa disebut Honorer non Kategori Banten Taufik Hidayat mengaku, jika sampai saat ini upah yang diterima kaum honorer masih jauh dari harapan atau masih dibawah UMK Provinsi Banten.

Bahkan masih ada honorer yang menerima upah dibawah UMP tahun 2022, dengan upah yang diterimannya setiap bulan Rp 1,7 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X