Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi tenaga kesehatan (Nakes) non ASN agar bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada proses rekrutmen PPPK tenaga kesehatan tahun 2022-2023. Setidaknya ada enam syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga kesehatan non ASN, agar bisa diangkat jadi PPPK pada proses rekrutmen PPPK tenaga kesehatan Tahun 2022-2023.
Para Nakes non ASN yang memenuhi syarat PPPK tenaga kesehatan 2022, rencananya akan mengisi formasi, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang membutuhkan penambahan tenaga kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer telah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK tahun 2022-2023. Rinciannya, dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang memenuhi syarat dan mengajukan ke Kemenkes, akan diprioritaskan untuk diangkat jadi PPPK pada proses rekrutmen PPPK Tahun 2022-2023. Hal itu seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
''Dengan kebijakan ini, para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,'' kata Budi seperti disiarkan melalui kanal Youtube milik Kemenkes RI, baru-baru ini.
Lebih jauh Budi mengatakan, tenaga kesehatan yang akan diajukan untuk diangkat jadi PPPK tahun 2022-2023. Antara lain, mulai dari tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2022, Pemerintah Akan Buka Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 :
1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Artikel Terkait
Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan
Honorer Minta Diangkat Jadi PPPK dan Gaji Sesuai UMK 2022, Begini Tanggapan Sekda Banten
Upah Honorer Banten Diajukan Naik Minimal Sesuai UMP
200 Ribu Lebih Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022-2023, Simak Kriteria Honorer Diangkat Jadi PPPK
Rekrutmen PPPK 2022, Pemerintah Akan Buka Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022