200 Ribu Lebih Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022-2023, Simak Kriteria Honorer Diangkat Jadi PPPK

- Rabu, 4 Mei 2022 | 21:23 WIB
Ilustrasi honorer akan diangkat menjadi PPPK selama Tahun 2022-2023
Ilustrasi honorer akan diangkat menjadi PPPK selama Tahun 2022-2023

Sebanyak 200 ribu lebih tenaga honorer direncakan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi posisi yang kurang, selama tahun 2022-2023.

Mereka yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut adalah tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN), disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Dengan begitu, tenaga honorer diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan, seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: Upah Honorer Banten Diajukan Naik Minimal Sesuai UMP

''Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status tersebut, antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Dimana, Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan


''Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,'' ucap Menkes Budi.

Lebih jauh Budi Gunadi mengatakan, sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 mengungkapkan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 atau 5,65 persen Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 atau 41,49 persen  RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

''Kita akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,'' tutur Menkes Budi.***

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Rabu, 27 September 2023 | 09:48 WIB

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Rabu, 27 September 2023 | 09:41 WIB

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Senin, 25 September 2023 | 14:36 WIB
X