TOPMEDIA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk tenaga kesehatan di Tanah Air, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan akan mengangkat tenaga kesehatan menjadi PPPK.
Bahkan jumlah tenaga yang akan diangkat mencapai lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan, kabar ini datang dari kementrian kesehatan dan akan segera dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat 29 April 2022, seperti dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan.
mengutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Baca Juga: Angin Segar Untuk tenaga honorer kesehatan di Indonesia, 200 Ribu Diangkat PPPK
Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Artikel Terkait
Menkes Akhirnya Dukung Kebijakan Gubernur Banten Berobat Gratis Pakai KTP
Kendati Beri Dukungan, Menkes Tetap Minta Pemprov Banten Konsultasi ke Menkeu
Indonesia Belum Dapat Sertifikat Bebas Malaria, Menkes Iri dengan Prestasi Negara Lain
Info Pengangkatan Honorer Kesehaan jadi PPPK Tahun 2022-2023, ini Kriterianya
PPPK 2022, Kemenkes Umumkan Syarat Pengangakatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022-2023