Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?

- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi seorang PNS di Indonesia yang bakal naik gaji di tahun 2024. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi seorang PNS di Indonesia yang bakal naik gaji di tahun 2024. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan pemerintah tengah menghitung rencana kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri di tahun depan. 

la menyebut bahwa keputusan terkait kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi dalam RUU APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang. 

Usulan kenaikan gaji untuk tahun depan ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Hanya 1 Posisi! PT Indofood Fortuna Makmur Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cikupa Tangerang

Rencananya, kenaikan gaji PNS ini akan dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Reward akan diberikan lebih banyak pada abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhirnya lebih besar. 

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas yang dikutip oleh TOPmedia.co.id dari akun instagram @bigalpha.id, Rabu (31/5/2023). 

"Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya.

Baca Juga: Konsolidasi Buruh Provinsi Banten, GBB Bentuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di 38 Perusahaan di Banten

Namun, DPR mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS pada 2024 dapat mendorong inflasi tinggi karena dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum (pemilu). 

Menurut Dave Akbarshah Fikarno Laksono dari Fraksi Golkar, proyeksi inflasi di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen yang ditetapkan dalam RAPBN 2024, perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut. 

• Usulan Sejak Lama 

Sebelumnya pada 2020, pemerintah pernah berencana untuk menaikkan penghasilan PNS dengan nilai minimal yang diterima menjadi Rp 9 hingga 10 juta.

Baca Juga: Alasan Pengangguran di Banten Diangka 7,79 Persen, Disnakertrans dan Biro Adpim Gelar Diskusi Bersama Wartawan

Namun sayangnya, usulan yang dicetuskan oleh Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, kandas pada 2021. 

• Jadi Minimal 9 Juta? 

Halaman:

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X