Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode! Begini Kata Biro Humas Badan Kepegawaian Negara

- Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS.

Kabarnya, periode kenaikan pangkat para PNS akan ditambah, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Perihal kenaikan pangkat ini telah TOPmedia.co.id lansir dari Peraturan Kepala BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: Angan Angan Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Guru di Indonesia Bakal Digaji Hingga Rp 30 Juta!

Ditambah Jadi Berapa?

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya 2 kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.

Melalui aturan ini, akan menjadi 6 kali dalam setahun, yaitu pada:

Baca Juga: Rajin Kunjungi Kota Cilegon, Presiden Jokowi Tinjau Harga Cabai di Pasar Tradisional Kranggot

• 1 Februari

• 1 April

• 1 Juni

• 1 Agustus

• 1 Oktober

• 1 Desember

Kebijakan ini nggak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Halaman:

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Rabu, 27 September 2023 | 09:48 WIB

Pemkab Serang Siapkan Aplikasi Satu Pintu

Rabu, 27 September 2023 | 09:41 WIB

Pemkab Serang Luncurkan Kartu Kredit Pemda

Senin, 25 September 2023 | 14:36 WIB
X