TOPMEDIA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS.
Kabarnya, periode kenaikan pangkat para PNS akan ditambah, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Perihal kenaikan pangkat ini telah TOPmedia.co.id lansir dari Peraturan Kepala BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: Angan Angan Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Guru di Indonesia Bakal Digaji Hingga Rp 30 Juta!
Ditambah Jadi Berapa?
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya 2 kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.
Melalui aturan ini, akan menjadi 6 kali dalam setahun, yaitu pada:
Baca Juga: Rajin Kunjungi Kota Cilegon, Presiden Jokowi Tinjau Harga Cabai di Pasar Tradisional Kranggot
• 1 Februari
• 1 April
• 1 Juni
• 1 Agustus
• 1 Oktober
• 1 Desember
Kebijakan ini nggak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Artikel Terkait
Air dan Tanah dari Keraton Surosowan, Baduy ke IKN, Dzurriyat Kesulthanan Banten Terimakasih ke Wagub Banten
Mitsubishi Fuso Euro 4 Paling Disukai di Kalimantan, Manfaat Untuk Ibu Kota Nusantara 'IKN'
Lantik 98 CPNS menjadi PNS, Walikota Serang Syafrudin Sampaikan Pesan Tegas Hingga Kompensasi
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Miliki Standarisasi Pengelolaan Baik, Farmel Cipta Mandiri Dipercaya Kelola Limbah IKN