Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataan tenaga honorer ini.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023, disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ungkap Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB.
Artikel Terkait
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode! Begini Kata Biro Humas Badan Kepegawaian Negara
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!
ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan
Janji Manis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming: Gaji ASN, TNI, Pejabat Naik Hingga Makan Siang Gratis!