Bukan Cuma PNS, Ternyata Anggota DPR Juga Dapet Uang Pensiun Seumur Hidup! Yuk Intip Nominalnya

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (Foto: Instagram @bigalphaid)
Ilustrasi uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (Foto: Instagram @bigalphaid)

TOPMEDIA - Uang pensiun nggak hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima uang pensiun yang ditanggung negara.

Bahkan, meskipun hanya menjabat lima tahun per periode masa jabatan, para wakil rakyat tersebut tetap menerima pensiunan seumur hidupnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Anggarkan Rp400 Triliun Untuk Makan Siang Gratis! Bagi Anak Sekolah, Santri Hingga Ibu Hamil

Berapa jumlahnya?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI NO KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, jumlah uang pensiun anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat adalah adalah 60 persen dari gaji pokoknya.

Baca Juga: Sejarah Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina! Sejak Berdiri Sering Mendapatkan Serangan dari Israel

Rinciannya,

• Rp3,02 juta (60 persen dari Rp5,04 juta per bulan) Anggota DPR yang merangkap ketua.

• Rp2,77 juta (60 persen dari Rp4,62 juta per bulan) Anggota DPR yang merangkap wakil ketua.

• Rp2,52 juta (60 persen dari Rp4,2 juta per bulan) Anggota DPR yang nggak merangkap jabatan.

Baca Juga: Protes Aksi di Jalur Gaza, Sejumlah Negara Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel! Bagaimana Dengan Indonesia?

Selain itu,

Pensiunan anggota DPR juga akan mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Sedangkan, pemberian uang pensiun berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Sekolah Taraf Internasional di Ibu Kota Nusantara!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X