TOPMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses pekerjaan bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil sebagai respons atas tren peningkatan jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang diproyeksikan mencapai 11,93 persen pada tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa Indonesia kini mulai memasuki era masyarakat menua (ageing society).
Kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi besar dari kelompok lansia dapat dimanfaatkan secara optimal. Saat ini, tingkat partisipasi angkatan kerja pada kelompok tersebut dinilai masih sangat terbatas dibandingkan dengan usia produktif lainnya.
Baca Juga: Dindikbud Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tanpa Titip-Menitip dan Diperkuat Pra-SPMB
Penguatan Ekosistem Kerja Inklusif
Dalam lokakarya bertajuk "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera" di Jakarta, Rabu (15/4/2026), pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh berhenti pada tataran normatif saja.
Diperlukan pengembangan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan agar dapat direplikasi secara nasional.
Estiarty menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan bagi lansia memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, komunitas, hingga mitra pembangunan.
Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama agar kebijakan yang disusun mampu memberikan dampak nyata dan aplikatif di lapangan.
Baca Juga: Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Payung Hukum Penempatan Tenaga Kerja Khusus
Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus.
Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama dalam memberikan perlindungan serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat instrumen perlindungan bagi pekerja senior sehingga mereka tetap memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Hasil Liga Inggris Manchester United Takluk dari Leeds United di Old Trafford Lewat Dua Gol Noah Okafor
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak Setelah Amerika Serikat Resmi Berlakukan Blokade Maritim Terhadap Iran
Ketua DPR RI Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Percepat Perbaikan Kesejahteraan Guru Honorer
Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026 di Pandeglang
Sekda Banten Dorong Sinkronisasi Asta Cita dan Efisiensi Anggaran Daerah dalam Rakor Pengelolaan Keuangan
Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni Berikan Motivasi dan Penguatan bagi Orang Tua Siswa SKh Al-Mawaddah Serang
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Serikat Buruh Perkuat Harmonisasi demi Menjaga Iklim Investasi
Menaker Yassierli Ingatkan Pekerja Indonesia Siapkan Kompetensi Hadapi Artificial Intelligence di Industri
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Dindikbud Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tanpa Titip-Menitip dan Diperkuat Pra-SPMB