Kemnaker Dorong Inklusi Tenaga Kerja Lansia melalui Kolaborasi Dunia Industri dan Penyusunan Regulasi Baru

photo author
Beni Hendriana, Top Media
- Kamis, 16 April 2026 | 09:11 WIB
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, saat membuka lokakarya inklusi tenaga kerja lansia di Jakarta guna mendorong kolaborasi dunia industri dalam menciptakan lapangan kerja yang ramah usia. (Foto : Biro Humas Kemnaker)
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, saat membuka lokakarya inklusi tenaga kerja lansia di Jakarta guna mendorong kolaborasi dunia industri dalam menciptakan lapangan kerja yang ramah usia. (Foto : Biro Humas Kemnaker)

TOPMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses pekerjaan bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil sebagai respons atas tren peningkatan jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang diproyeksikan mencapai 11,93 persen pada tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa Indonesia kini mulai memasuki era masyarakat menua (ageing society).

Kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi besar dari kelompok lansia dapat dimanfaatkan secara optimal. Saat ini, tingkat partisipasi angkatan kerja pada kelompok tersebut dinilai masih sangat terbatas dibandingkan dengan usia produktif lainnya.

Baca Juga: Dindikbud Banten Pastikan SPMB 2026 Transparan, Tanpa Titip-Menitip dan Diperkuat Pra-SPMB

Penguatan Ekosistem Kerja Inklusif


Dalam lokakarya bertajuk "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera" di Jakarta, Rabu (15/4/2026), pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh berhenti pada tataran normatif saja.

Diperlukan pengembangan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan agar dapat direplikasi secara nasional.

Estiarty menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan bagi lansia memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, komunitas, hingga mitra pembangunan.

Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama agar kebijakan yang disusun mampu memberikan dampak nyata dan aplikatif di lapangan.

Baca Juga: Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Payung Hukum Penempatan Tenaga Kerja Khusus


Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus.

Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama dalam memberikan perlindungan serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat instrumen perlindungan bagi pekerja senior sehingga mereka tetap memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X