Warga Karang Jetak, Desa Bolang Kabupaten Serang Diteror Bau Limbah B3

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 11:57 WIB
Lokasi limbah B3  (Rohili )
Lokasi limbah B3 (Rohili )

TOPMEDIA - Bau tak sedap dan menyengat kerap meneror warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Aroma tak enak dihirup itu hampir setiap saat berasal dari lokasi pengolahan Limbah di Kampung Karang Jetak RT 009, RW 002 Desa Bolang.

Dari pantauan Wartawan. Dilokasi pengolahan limbah pabrik dan peternakan berada tak jauh dari pemukiman warga.

Bahkan, sekira jarak 100 meter berdiri bangunan SDN Bolang 1 yang saat ini sedang melaksanakan Ulangan persemester.

Baca Juga: DLH Cilegon Sosialisasi Bahaya Limbah B3, Begini Cara Atasinnya

Keluhan pun menyeruak, seluruh siswa di sekolah itu terpaksa harus menggunakan masker atau menutup hidung dengan kerudung untuk mengurangi bau yang dapat mengganggu aktivitas belajar mereka.

Pasalnya, bau limbah  yang mereka hirup itu jika berlarut lama akan berdampak pada pernafasan.

"Kalau tidak tutup hidung baunya (limbah) bisa bikin kepala pusing dan sesak nafas mang," ungkap SA salah satu siswa SDN Bolang 1 saat ditemui awak media usai melaksanakan ulangan semester.

Sementara itu NN (35) warga karang jetak menegaskan bahwa, berdirinya lokasi pengolahan limbah B3 di desanya tersebut sudah berjalan sekira 5 tahun.

Ia juga mengaku sering melihat kendaraan truk bok berskala besar Keluar-masuk area pengolahan limbah tersebut.

"Benda yang dikeluarkan dari Bok truk itu berbentuk toren berisi ya cairan limbah B3 berwarna dan berbau," ungkapnya.

Baca Juga: Awasi Limbah, Helldy Lantik 78 Pejabat Pengawas Lingkungan

Bukan hanya itu, masih kata NN, selain cairan, kotoran ayam dari peternakan pun dibuang di sana, konon, menurut informasi, kotoran ayam tersebut akan diolah menjadi pupuk tanaman. 

Namun NN mengaku dirinya tidak pernah melihat adanya proses pembuatan pupuk dari kotoran ayam di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X