PLTU Jawa 7 Kembali Membuang Limbah Ke Laut, Aktivis Mahasiswa: Akan Ada Gerakan Besar Bersama Rakyat!

photo author
- Jumat, 6 Agustus 2021 | 19:10 WIB
Penampakan PLTU Jawa 7 yang membuang limbah bahang di Pesisir Pantai Terate, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penampakan PLTU Jawa 7 yang membuang limbah bahang di Pesisir Pantai Terate, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

CILEGON, TOPmedia – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Lintas Mahasiswa Terate kembali angkat bicara terkait gagalnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 dalam menangani limbah di Pesisir Pantai Terate, Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Jumat (6/8/2021).

"Sudah hampir 3 tahun perusahaan PLTU ini beroperasi, menimbulkan berbagai dampak yang sangat signifikan, salah satunya limbah. Akan tetapi hal ini tidak di tanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan, cuma sekedar omong kosong," Ungkap Ketua Umum Lintas Mahasiswa Terate, Agus Nurasikin kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, limbah tersebut sangatlah merugikan masyarakat sekitar. Pasalnya, kata Dia, sumber penghasilan warga setempat dicemari oleh limbah.

"Kami sebagai perwakilan mahasiswa meminta agar pihak perusahaan mengambil langkah guna penanganan limbah cair ini sesuai dengan baku mutu," tegasnya.

Dikatakan Agus, pihaknya melihat perusahaan PLTU Jawa 7 memberikan penanganan limbah hanya dengan di pagar menggunakan jaring.

"Mungkin dengan alasan agar tidak berserakan di laut, tapi kami lihat bahwa limbah itu sangat berbahaya terhadap biota laut karena limbah tebal dan cairpun tetap kena imbas terhadap ekosistem laut," jelasnya.

Senada dengan Agus, Mohammad Iqbal Elbetan selaku Aktivitas Mahasiswa mengatakan, bahwa PLTU Jawa 7 tengah sembarangan dalam menangani limbah yang mencemari lingkungan.

"Saya melihat perusahaan sebesar PLTU tidak bisa mengelola limbah dengan baik, bahkan perusahaan PLTU menangani limbah hanya dengan membuat jaring-jaring dilaut," terangnya.

Padahal, berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bab 1 mengenai penanganan limbah, dikatakan Iqbal, yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 tahun 2009 tidak sesuai baku mutu dan keputusan KLH No 51 2004.

"Seharusnya air limbah harus melihat kualitas air yang di tampung terlebih dahulu ke IPAL dan di kelola secara baik dan setelah limbah cair sudah seperti air bersih kemudian dapat dibuang dan hal ini saya melihat tidak sesuai dengan realita yang ada di AMDAL," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar PLTU dapat dengan serius dalam melakukan penanganan limbah tersebut. Menurutnya, hal itu demi kebaikan lingkungan dan ekosistem laut agar tetap terjaga.

"Jika tidak, kami aktivis mahasiswa akan melakukan gerakan besar bersama rakyat," tutupnya dengan tegas.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X