TOPMEDIA – Pemerintah kembali tegaskan pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diberlakukan.
Pemberlakuan PPKM oleh pemerintah diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Baca Juga: Polres Serang Bubarkan THM Karna Memandel Masih Buka Dimasa PPKM Level 3
"pemerintah juga menegaskan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," tutur Menko Marves Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar langsung di, Senin (9/5/2022).
Kebijakan ini awalnya diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan sempat mengalami perubahan nama menjadi PPKM Mikro hingga PPKM dengan level.
Menurut Luhut, kondisi pandemi di Indonesia terus membaik termasuk selama Idulfitri 1443 Hijriah. Dalam 25 hari terakhir kasus harian di bawah 1.000 kasus.
Baca Juga: Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali dari 22 hingga 28 Februari
Angka pasien rawat inap terus menurun, diikuti penurunan keterisian tempat tidur RS (BOR) tinggal sebesar 2 persen. Kematian juga turun hingga 98 persen.
"Berdasarkan data di atas kami yakin Omicron di Indonesia di tengah Idulfitri sangat terkendali. Jawa-Bali juga terus turun aspek konfirmasi, rawat inap dan lain-lain.
Seluruh provinsi Jawa-Bali alami penurunan kasus capai 99 persen dibanding puncak kasus Omicron beberapa waktu lalu," ujar Luhut.
Baca Juga: PPKM Level 3, Kapolres Serang Pimpin Langsung Giat Operasi Yustisi
Kasus Covid-19 di Indonesia memang terus menurun dalam dua bulan terakhir.
Meski masih bertambah setiap hari, namun jumlah penambahan tak sebanyak tambahan pasien yang sembuh.
Minggu (8/5), konfirmasi kasus positif Covid-19 di Indonesia hanya bertambah 227 kasus.
Artikel Terkait
Pemerintah Setujui PTM 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2
Kota Serang Masuk PPKM Level 3, Sejumlah Sekolah Kembali Berlakukan Sistem Online
Masuk PPKM Level 3 Tempat Mainan Anak di Mall Kota Serang Ditutup
Daerah PPKM Level 3, Mall Hingga Warteg Wajib Tutup Pukul 21:00 WIB
PPKM level-3 dan Kengerian Senjata Biologi (bio-weapon)
Apa Itu PPKM Level 3 ? Simak Penjelasan Walikota Serang