Daerah PPKM Level 3, Mall Hingga Warteg Wajib Tutup Pukul 21:00 WIB

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 17:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar maritim.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar maritim.go.id)

TOPMEDIA.CO.ID – Keberadaan virus covid-19 khususnya varian omicron terus diwaspadai masyarakat dan pemerintah.

Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan aktifitas pada daerah-daerah dengan pemberlaukan PPKM level 3, seperti Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3.

Atas kondisi itu, mall dan wateg juga masuk kedalam jenis usaha yang diketatkan. Hal itu untuk menekan penularan dan penyebaran covid-19 ditengah masyarakat.

Baca Juga: APBD Provinsi Banten Tersedot Untuk Bayar Utang PT SMI, Puncaknya TA 2023-2027 Mencapai Rp 139 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, munculnya varian Omicron tidak akan menghambat aktivitas masyarakat. Meski begitu, kata dia, pengetatan tetap harus dilakukan di berbagai lini kehidupan.

“Menurut data yang ada, penularan Omicron memang lebih cepat tetapi dampak terhadap rumah sakit dan kematian keseluruhan relatif masih kecil dibandingkan Delta,” ungkap Luhut.

Mayoritas dari pasien yang dirawat berat, kritis, atau meninggal dunia adalah para lansia, kelompok komorbid parah, dan yang belum divaksin.

Baca Juga: Covid19 Kembali Naik, Pemprov Banten Terapkan PTM 25 Persen

Terkait pengetatan jam operasional di daerah dengan peneraapan PPKM level 3 sendiri, sambung Luhut, agar Mall buka sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

“Serupa, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen,” terang Luhut dikutip melalui halaman maritim.go.id, Senin(7/2).

Ketentuan lain mengenai pemberlakuan jam operasionel pada daerah dengan PPKM level 3 berlaku untuk bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.

Baca Juga: Gubernur Banten : Tangerang Raya Disepakati Tidak Ada PTM

“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” pesan Menko Luhut. Ia terus mengingatkan pula untuk mengambil vaksinasi lengkap dan tidak menyebarkan kabar buruk terkait pengambilan dosis ketiga. Langkah ini sangat penting untuk mencegah penularan dan penegakan protokol kesehatan juga tidak boleh diabaikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: maritim.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X