TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau tanggal 22 hingga 28 Februari 2022. Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Safrizal dalam siaran persnya pada Selasa 22 Febuari 2022.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda di Sekitar IKN Nusantara Tangkap Peluang
Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Atas dasar-dasar itu, Safrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4. "Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," ungkapnya.
Artikel Terkait
Cara bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Bisaaja
Viral Calon Pemekaran Daerah Disejumlah Wilayah di Indonesia, Kemendagri: Belum Ada Rencana Masih Moratorium
Pemerintah Belum Ada Rencana Memekarkan Provinsi Manapun
Dasar Hukum Talak dalam Tafsir QS Al-Baqarah 229
Kemenag Terbitkan Waktu Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Waktu Penggunaannya