Hingga kini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sedangkan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.
Total kredit yang dikucurkan dari empat lembaga perbankan mencapai Rp3,58 triliun.
Sayangnya, pinjaman tersebut kini berstatus macet dan aset milik Sritex tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan
Artikel Terkait
Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
Ramai Isu 'Peduli Lindungi' Disusupi Judol, Aplikasi Kesehatan di Era Covid-19 Itu Kini Diblokir Komdigi
Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Tuk Bayar Utang dan Beli Aset
Update Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Klaim Uji Labfor Skripsi Ayah Gibran di UGM Hasilnya Identik
Miliki Potensi Besar di Bidang Olahraga, Pemprov Banten Janji Tingkatkan Sarana Prasana di PPLP Jadi Lebih Baik
Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat
Target Juara, PBVSI Kota Serang Masa Bhakti 2025-2029 di Bawah Pimpinan Syahril Fausi Resmi Dilantik
Budi-Agis Baru Menjabat 2 OPD Diperiksa Kejaksaan Negeri Serang, Ada Apa?
Juknis PPDB di Kota Serang Belum Dibagikkan, Dindikbud Mulai Sembunyi-Sembunyi
Aparat Desa Memiliki Kompetensi di Bidang IT, Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik Tingkat Nasional