Agam mengatakan kalau dengan mengajukan restitusi, ia hanya ingin membuat hukuman bagi terdakwa makin berat.
“Niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini,” ujar Agam.
“Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya, karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” imbuhnya.
Artikel Terkait
RUU Polri Direncanakan akan Segera Dibahas, Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Pastikan Akan Dilakukan Secara Terbuka
Kegiatan Belajar Mengajar di 4 Sekolah di Banten Masih Numpang , Pemprov Targetkan Rampungkan Pembangunan Tahun 2025
Puan Maharani Ingatkan Negara Harus Hadir Membantu Penyelesaian Masalah Rakyat, Jangan Tunggu Viral
Sinarmas Land Salurkan 2000 Mushaf Al-Qur’an Untuk Masyarakat Melalui Baznas Provinsi Banten
Jawab Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Polri Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat
Demi Ringankan Beban Masyarakat, Wali Kota Serang Budi Rustandi Bakal Gratiskan BPHTB
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, PMI Banten Turunkan 399 Personil dan 13 Mobil Ambulans yang Tersebar di 41 Posko
Jelajah Ramadhan KRAKATAU POSCO Cetak Dai Cilik Penuh Inspirasi
Sambut Lebaran 2025, Biwali Gelar Lomba Takbiran dan Menghias Lawang Seketeng, 105 Peserta Siap Ramaikan
Putusan Pengadilan Militer, Meski Dipenjara3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban