TOPMEDIA.CO.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer terkait restitusi pada 3 oknum anggota TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Oditur militer menuntut ketiganya untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas dan keluarga korban dengan luka berat, Ramli.
Dalam tuntutan tersebut, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak restitusi tersebut.
Turut hadir dalam persidangan tersebut, Agam Muhammad Nasrudin yang tak lain adalah anak dari Ilyas dan memberi komentar tentang restitusi yang ditolak.
Agam mengungkapkan bahwa langkah mengajukan restitusi ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Agam pada media setelah persidangan.
“Dan kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut,” imbuhnya.
Artikel Terkait
RUU Polri Direncanakan akan Segera Dibahas, Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Pastikan Akan Dilakukan Secara Terbuka
Kegiatan Belajar Mengajar di 4 Sekolah di Banten Masih Numpang , Pemprov Targetkan Rampungkan Pembangunan Tahun 2025
Puan Maharani Ingatkan Negara Harus Hadir Membantu Penyelesaian Masalah Rakyat, Jangan Tunggu Viral
Sinarmas Land Salurkan 2000 Mushaf Al-Qur’an Untuk Masyarakat Melalui Baznas Provinsi Banten
Jawab Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Polri Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat
Demi Ringankan Beban Masyarakat, Wali Kota Serang Budi Rustandi Bakal Gratiskan BPHTB
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, PMI Banten Turunkan 399 Personil dan 13 Mobil Ambulans yang Tersebar di 41 Posko
Jelajah Ramadhan KRAKATAU POSCO Cetak Dai Cilik Penuh Inspirasi
Sambut Lebaran 2025, Biwali Gelar Lomba Takbiran dan Menghias Lawang Seketeng, 105 Peserta Siap Ramaikan
Putusan Pengadilan Militer, Meski Dipenjara3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban