RUU Polri Direncanakan akan Segera Dibahas, Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Pastikan Akan Dilakukan Secara Terbuka

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 14:35 WIB
Potret Anggota Kepolisian RI di Tengah Isu RUU Polri. (instagram.com/divishumaspolri)
Potret Anggota Kepolisian RI di Tengah Isu RUU Polri. (instagram.com/divishumaspolri)


TOPMEDIA.CO.ID - Undang-Undang TNI hingga saat ini masih menjadi polemik, namun Pemerintah dan DPR kini justru tengah bersiap untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Rencana ini muncul setelah DPR mengesahkan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menuai beragam tanggapan dari publik.

Di tengah maraknya kritik dari masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Komisi III DPR masih fokus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Sukses Membangun BSI dan Miliki Puluhan Prestasi di Dunia Perbankan, Hery Gunardi Kini Diangkat Jadi Dirut Baru BRI

Hinca memastikan jika ada pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.

Dia mencotohkan pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR. Dia mengklaim bahwa pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.

"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama," tutur Hinca dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.

Namun ia mengungkapkan bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.

"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," katanya.

Baca Juga: Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang, dr Richard Lee Gandeng Bobon Santoso Masak 1000 Ayam

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

"Belum ada (Surpres RUU Polri)," kata Adies.

Meskipun belum ada pembahasan resmi, perdebatan mengenai revisi UU Polri sudah mulai memanas.

Publik berharap agar pembahasan RUU ini dilakukan dengan transparan, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sipil di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X