TOPMEDIA.CO.ID - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman telah menerima vonis dari Pengadilan Militer.
Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa.
Restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer ditolak karena pengadilan melihat kondisi finansial ketiganya yang dianggap tak cukup untuk memberikan uang hingga ratusan juta.
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Negara Harus Hadir Membantu Penyelesaian Masalah Rakyat, Jangan Tunggu Viral
Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.
Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Selain dipecat dari satuan TNI AL, ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Artikel Terkait
Sukses Membangun BSI dan Miliki Puluhan Prestasi di Dunia Perbankan, Hery Gunardi Kini Diangkat Jadi Dirut Baru BRI
RUU Polri Direncanakan akan Segera Dibahas, Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Pastikan Akan Dilakukan Secara Terbuka
Kegiatan Belajar Mengajar di 4 Sekolah di Banten Masih Numpang , Pemprov Targetkan Rampungkan Pembangunan Tahun 2025
Puan Maharani Ingatkan Negara Harus Hadir Membantu Penyelesaian Masalah Rakyat, Jangan Tunggu Viral
Sinarmas Land Salurkan 2000 Mushaf Al-Qur’an Untuk Masyarakat Melalui Baznas Provinsi Banten
Jawab Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Polri Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat
Demi Ringankan Beban Masyarakat, Wali Kota Serang Budi Rustandi Bakal Gratiskan BPHTB
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, PMI Banten Turunkan 399 Personil dan 13 Mobil Ambulans yang Tersebar di 41 Posko
Jelajah Ramadhan KRAKATAU POSCO Cetak Dai Cilik Penuh Inspirasi
Sambut Lebaran 2025, Biwali Gelar Lomba Takbiran dan Menghias Lawang Seketeng, 105 Peserta Siap Ramaikan