Link, Cara, dan Syarat Mengikuti Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Istana Negara

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:03 WIB
Upacara 17 Agustus  (Topmedia.co.id / Istimewa)
Upacara 17 Agustus (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - 17 Agustus tahun ini akan menjadi acara sakral yang 'berbeda' bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pasalnya HUT RI ke - 79 ini untuk pertama kalinya akan dilaksanakan di dua tempat, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Istana Negara, Jakarta.

Seperti tradisi yang telah kita ketahui sejak tahun - tahun sebelumnya, masyarakat umum diperbolehkan untuk turut serta mengikuti upacara 17 Agustus sebagai bentuk perayaan dan penghargaan terhadap momen berharga ini, baik di Istana Negara ataupun di IKN nantinya.

Baca Juga: Ini Alasan Maharani Kemala MS Glow dan Shandy Purnamasari Pecah Kongsi

Untuk bisa berpastisipasi dalam upacara yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang ini, tentunya ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Adapun hal tersebut sehubungan dengan persyaratan dan cara mendaftar bagi kalian yang akan mengikuti upacara di IKN ataupun istana negara.

Beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan dan perhatikan adalah sebagai berikut :

1. KTP dan foto diri
2. Memakai baju adat atau baju nasional
3. Tidak membawa makanan saat upacara
4. Tidak diperbolehkan membawa balita
5. Menjaga suasana kondusif saat upacara berlangsung

Sementara langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut :

1. Buka link pandangistanapresiden.go.id
2. Klik 'Daftar Sekarang'
3. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi sesuai KTP
4. Klik 'Simpan Data' dan tunggu konfirmasi berikutnya.

Belum ada informasi valid terkait kapan pendaftarannya akan dibuka. Namun, jika mengacu pada informasi tahun 2023 lalu, pendaftaran upacara 17 Agustus dibuka pada 5 Agustus.

Demikianlah informasi terkait pendaftaran upacara HUT RI 17 Agustus mendatang. Terus ikuti update terbarunya, ya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X