Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN, Netizen Duga Resign Perkara Gaji 11 Bulan Belum Dibayar ?

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 12:17 WIB
Bambang Susantono, Mantan Kepala Otorita IKN (Topmedia.co.id / Istimewa)
Bambang Susantono, Mantan Kepala Otorita IKN (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID – Fakta terbaru mengejutkan, mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono bersama wakilnya Dhony Rahajoe sempat mengeluhkan gajinya belum dibayar selama 11 bulan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Otorita IKN dengan Komisi II DPR RI pada 3 April 2023 lalu.

“Jujur, saya dan Waka Otorita IKN butuh waktu 11 bulan sehingga kami bisa mendapatkan gaji. Jadi ini yang sedang dibahas hak keuangan pejabat eselon I ke bawah di Menko Polhukam, dan baru ke Presiden Jokowi,” kata Bambang dalam rapat tersebut.

Sementara itu, pengunduran diri Kepala Otorita IKN dan wakilnya disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024) lalu.

Meskipun begitu, banyak pihak yang tidak mengetahui alasan Bambang Susantono bersama Dhony Rahajoe memilih resign dari jabatannya.

Hal itu, tidak dijelaskan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Jadi, di suratnya juga tidak dijelaskan alasan mereka berdua untuk memilih mundur dari jabatannya,” jelas Pratikno.

Oleh karena itu, resignnya Bambang dan Dhony masih menyimpan tanda tanya besar oleh publik.

Banyak pihak yang menduga bahwa mereka berdua memilih melepas jabatannya lantaran masalah gaji yang tidak diterimanya selama 11 bulan.

Baca Juga: Dulu Tolak Keras Bisa Ganggu Ekosistem, Kini PBNU Siap Mengambil Alih Kelola Bisnis Tambang

Kini, netizen kian penasaran dengan nominal gaji yang diterma keduanya sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala OIKN tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber, Gaji Kepala dan Wakil Kepala OIKN tercantum dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 13 tahun 2023 mengenai Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan wakil Kepala OIKN.

Total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 perbulan, hal ini tercantum dalam Pasal 2 Prepres tersebut.

Besaran tersebut terdiri dari gaji pokok senilai Rp5.040.000m terdapat tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebesar Rp648.840.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X