Kuorum Tidak Terpenuhi Akibat Anwar Usman Sakit
Enny menuturkan kuorum atau jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam persidangan, tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit.
MK kemudian memutuskan untuk mengganti sementara posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.
"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3," terang Enny.
"Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," tambahnya menjelaskan metode persidangan yang akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.
Enny pun menjelaskan para hakim konstitusi lainnya saling bergantian untuk sementara waktu sambil menunggu waktu pemulihan Anwar Usman.
"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," tandasnya.
Di sisi lain, Anwar Usman sempat menuai sorotan publik usai berbeda pendapat terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic terkait putusan MK yang menghapus ketentuan tersebut.
Pernyataan Anwar Usman Soal Presidential Threshold
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK, Suhartoyo mengungkap perbedaan pendapat antara Anwar Usman dengan Daniel Yusmic dalam sidang pengucapan putusan di Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," terangnya.
Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus, Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Artikel Terkait
Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Skandal Suap PAW, PDIP Ungkap Alasan Sebut Nama Presiden RI ke-7
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moei Sebut Nilai Terlalu Subjektif
Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online
Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan Negara 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya
Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Buntut Kasus Pemerasan Oknum Polisi pada WNA Saat DWP 2024 Capai Rp2,5 Miliar, Bagimana Nasib Uangnya?
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas
Kapolsek Cinangka Beserta 2 Anggotanya, Dimutasikan Kapolda Banten Dalam Rangka Pemeriksaan Bidpropam