TOPMEDIA - Siapa yang hari ini dapet Tunjangan Hari Raya (THR)? Tunjangan yang diberikan tiap tahun kepada pekerja ini udah jadi tradisi setiap menjelang hari raya keagamaan.
Tapi siapa sangka, "pemanis" yang sekarang bisa kita nikmati itu merupakan hasil perjuangan dari serikat buruh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca Juga: Program Liburan Sambil Kerja di Australia, Jadi Incaran Warga Indonesia!
Gimana ceritanya?
Pemberian THR sudah ada sejak 1950 an, tapi saat itu yang berhak menerima THR hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara buruh swasta belum menerima tunjangan itu.
Kebijakan itu dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo (menjabat 27 April 1951-3 April 1952), yang merupakan seorang politikus dari Partai Masyumi.
Pemberian THR ini sesuai dengan program kerja Soekiman, yaitu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Koalisi Indonesia Maju Tak Pernah Malu Jadi Penerus Presiden Joko Widodo!
Saat itu,
Besar tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai adalah sebesar Rp125 hingga Rp200 (Rp1,1 juta - Rp1,75 juta saat ini).
Namun, THR masih dalam bentuk persekot atau pinjaman di muka yang harus dikembalikan lewat pemotongan gaji pekerja di bulan-bulan berikutnya.
Jadi, THR belum menjadi pendapatan non-upah seperti saat ini.
Baca Juga: Hotman Paris: Gugatan AMIN dan Ganjar Mahfud Super Super Cengeng!
Terus, kok sekarang bisa jadi pendapatan non upah?
Pemberian THR yang hanya ditujukan untuk PNS itu menimbulkan kecemburuan dari para buruh.
Artikel Terkait
Setelah 4 Tahun Dipotong, THR PNS Full 100 Persen di Bulan Ramadhan 2024!
PP Nomor 14 Tahun 2024 Telah Terbit, Berikut Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Mentri Ketenagakerjaan : Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Boleh Dicicil
Sri Mulyani Bahas Pembayaran THR ASN dan Pejabat Mencapai Rp99,5 Triliun
Kabar Gembira Untuk Para Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Tahun 2024, Terkait Kebijakan Kemenaker
Asyiik, THR ASN Kabupaten Tangerang Dibayar Sebelum Cuti Bersama Lebaran 2024